News

Kapolda NTB Ancam Pecat Oknum Polisi Tembak Rekannya

 Senin, 01 November 2021, 12:45 WITA

beritabali.com/ist/Kapolda NTB Ancam Pecat Oknum Polisi Tembak Rekannya

IKUTI BERITALOMBOK.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritalombok.com, Mataram. 

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH memberikan arahan kepada personel dan sekaligus pengecekan SOP penyimpanan senjata api (senpi), pada Satuan Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota, Jumat (29/10). 

Menyusul pasca insiden berdarah, polisi menembak mati rekan sesama polisi di Polres Lombok Timur, Senin (25/10) lalu. Selain terkait SOP penyimpanan senjata api Satuan maupun Perseorangan yang ada di Polsek Rasanae Timur untuk diperhatikan.

Dalam arahannya Kapolres meminta agar saling menjaga dan jalin komunikasi yang harmonis sesama anggota polri. 

"Hindari pelanggaran disiplin, tindak asusila, narkoba, miras, dan pelanggaran Kode Etik profesi Polri," tegas Kapolres, menekankan kepada jajarannya agar paham dengan situasi yang berkembang global, nasional, dan lokal. 

"Saya harap rekan-rekan dapan mengambil langkah-langkah Preemptif, Preventif, dan Represif yang tepat. Perbanyak laksanakan imbauan Harkamtibmas dan Potroli agar lebih dekat dengan masyarakat," jelas Kapolres lagi, mengingatkan anggotanya agar , berpegang teguh dan mengamalkan Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksaan tugas sehari-hari.

Sementara itu perkembangan kasus polisi tembak polisi di Lombok timur, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, mengeluarkan ancaman pecat terhadap Brigadir Polisi Kepala berinisial MN, oknum anggota yang melakukan penembakan terhadap rekan kerjanya, Brigadir Polisi Satu HT, hingga tewas.

"Saya selaku kepala Polda NTB akan memproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tegas, dan saya pastikan oknum tersebut di proses pidana dan akan saya pecat sesuai dengan mekanismenya," kata Iqbal, di sela acara Bhayangkara Mural Festival 2021, di Taman Budaya NTB, Minggu (31/10).

Mekanisme dari pelanggaran yang dilakukan MN ini kata Kapolda, berkaitan dengan sanksi disiplin dan kode etik Polri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.


Halaman :





TERPOPULER


Hasil Polling Calon Gubernur NTB 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat