News
Diduga Aborsi, Mahasiswi Dibekuk Polisi
Senin, 20 Juni 2022, 21:15 WITA
beritalombok.com
BRB (22) mahasiswi asal Sumba diamankan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Mataram, Minggu (19/6).
Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Mataram tersebut diduga melakukan aborsi pada bayi yang dikandungnya, dengan obat penggugur kandungan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya mengamankan BRB setelah menerima informasi dari RSUD Kota Mataram.
“Sekitar pukul 19.00 Wita piket Satreskrim Polresta Mataram menerima informasi dari RSUD Kota Mataram terkait adanya seorang perempuan yang datang dengan keluhan sakit di perut,” ujar Kasat Reskrim Kadek Adi.
Setelah dilakukan penanganan di IGD hingga dialihkan ke ruang persalinan, didapati janin yang dikandung BRB sudah hampir keluar dari rahim.
“Saat janin keluar dari rahim sudah dalam keadaan meninggal dunia,” lanjut Astawa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, BRB mengaku telah memesan obat penggugur kandungan seharga Rp1.335.000 pada 10 Juni 2022 lalu. Setelah beberapa kali mengkonsumsi obat tersebut, BRB mengalami sakit di bagian perut hingga minta dibawa berobat ke rumah sakit.
Senin, 20 Juni 2022
Senin, 20 Juni 2022
Senin, 20 Juni 2022
Senin, 20 Juni 2022
Senin, 20 Juni 2022
Senin, 20 Juni 2022
Senin, 20 Juni 2022
Senin, 20 Juni 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022