Ekbis
Bapanas Diminta Revisi HPP Jagung Menjadi Rp4.400
Senin, 11 Juli 2022, 22:26 WITA
beritalombok.com
Intervensi atas harga jagung terus dilakukan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Setelah sebelumnya meminta dukungan fasilitasi/subsidi ongkos angkutan untuk petani kecil, NTB kini secara resmi telah menanda tangani dan melayangkan surat bernomor 521/230/SEK-DKP tertanggal 8 Juli 2022 tentang Permintaan Revisi atas Harga Acuan Pembelian (HAP) di Tingkat Petani atau yang biasa disebut Harga Pembelian Pemerintah (HPP) kepada Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI.
“Kita telah meminta revisi HPP yang sebelumnya Rp 3.150 (berdasarkan Permendag Nomor 7 tahun 2020) menjadi Rp 4.400. Angka itu berdasarkan kajian dan analisa berbagai pihak seperti Distanbun, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, BPTP, Akademis/Praktisi, Bulog NTB. Termasuk dari hasil Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan melibatkan stakeholder terkait,” ujar Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Senin (11/7).
Pihaknya menilai bahwa biaya produksi petani telah naik cukup tinggi. Sehingga HPP Rp3.150 sudah tidak relevan. Idealnya HPP jika dinaikan pada angka Rp4.400.
Hal itu disebabkan adanya kenaikan pada komponen biaya produksi jagung. Baik pada biaya jasa maupun biaya kebutuhan lainnya seperti obat-obatan dan pupuk.
Senin, 11 Juli 2022
Senin, 11 Juli 2022
Senin, 11 Juli 2022
Senin, 11 Juli 2022
Senin, 11 Juli 2022
Senin, 11 Juli 2022
Senin, 11 Juli 2022
Senin, 11 Juli 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022