Teller Bank Curi Rp1,783 Miliar Uang Nasabah untuk Judi Online

beritalombok.com

Mantan teller PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Woja, Kantor Cabang Dompu, Anna Ernawati telah menarik uang nasabah Rp1,783 miliar. 
Modusnya mencuri data nasabah kemudian menarik uang nasabah. Dari seorang nasabah bernama Gede Santra, teller bank yang sudah dituntut pasal berlapis ini mencuri uang sebesar Rp1,02 miliar. Miliaran uang milik nasabah ini diantaranya digunakan untuk Judi Online.

Anna Ernawati dituntut pasal berlapis. Yakni, pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa menuntutnya menggunakan Undang-undang TPPU karena dilihat dari perbuatannya. Hasil korupsinya digunakan untuk membeli aset dan kebutuhan pribadi serta main judi online.

”Kita langsung tuntut juga berdasarkan TPPU,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Alamsyah Malo membacakan tuntutan.
Dalam uraian tuntutan JPU, terdakwa yang merupakan mantan teller BRI cabang Woja telah menarik uang nasabah Rp 1,783 miliar. Modusnya mencuri data nasabah kemudian menarik uang nasabah.

Pertama menarik uang nasabah atas nama H Abdullah M Saleh Rp 90 juta. Selanjutnya nasabah bernama Gede Santra Rp 1,02 miliar; Abdul Malik Ahmad Rp 421 juta; Hafsah Rp 24,9 juta; Misbah H Abdullah Rp 50 juta; Fifi Sumanti Rp 50 juta; Chandra Rp 24 juta; Mulyati Rp 30 juta; Nur Hidayati Rp 45 juta; dan Desak Ketut Nuryati Rp 65 juta.
”Terdakwa yang menarik uang. Seolah-olah nasabah melakukan penarikan,” ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan, uang nasabah yang ditarik digunakan untuk berbagai keperluan. Di antaranya membeli sebidang tanah di Calabai seharga Rp 100 juta; membeli tanah milik Gusti Made di Dompu Rp 60 juta; membeli tanah milik Gusti Putu Pacung Rp 80 juta. 
Selain itu, meminjamkan uang tunai ke Jawiah Rp 129 juta untuk pembelian pupuk; pinjaman uang ke Dwi Soehartono Rp 100 juta untuk keperluan pribadi; memberikan pinjaman ke Irawan Rp 500 juta; memberikan pinjaman uang ke Efendi Rp 22 juta; serta Rp 492 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Yang menjadi perhatian, Anna menggunakan uang hasil korupsinya untuk main judi online melalui situs agen 4D Rp300 juta. Uang itu sudah habis digunakan.
”Uang hasil korupsinya sudah dialihkan, membayarkan, membelanjakan, mengubah bentuk. Itu sudah masuk dalam unsur TPPU,” kata Fajar.
Atas perbuatannya, terdakwa Anna Ernawati dituntut selama delapan tahun penjara. Selain itu, JPU menuntut Anna membayar uang pengganti kerugian negara Rp954 juta.
Munculnya uang pengganti itu setelah dikurangi dengan hasil penelusuran aset yang sudah disita. 
“Terdakwa juga sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp20 juta,” jelasnya.
Terdakwa Anna juga dibebankan membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.


Penulis : bbn/tim

Editor : Robby


 
News Lainnya
Berita Lainnya