Pelaku Narkoba Tertangkap Petugas yang Nyamar Jadi Kurir
BNNP NTB melalui Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap dan menggagalkan 3 kasus peredaran gelap Narkotika di NTB.
Dengan teknik control delivery dimana petugas yang berpura-pura akan menjadi kurir, kelima pelaku, tiga diantaranya warga Aceh, diamankan beserta barang bukti.
Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha dalam konferensi pers, Selasa (21/6) mengatakan, pihaknya menyita barang bukti narkoba tersebut dari pengungkapan periode April hingga Juni 2022.
"Dari tiga kasus ini, kami menetapkan sebelas tersangka dengan berbagai peran. Mulai dari Bandar, pengedar, sampai pada pengecer," tegas Gagas, pada gelar pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP NTB.
Adapun kasus pertama yang berhasilkan diungkapkan dan digagalkan Tim Berantas BNNP NTB terjadi pada Kamis (7/6) sekitar pukul 22.10 WITA bertempat di Hotel K yang beralamat di Jalan Abimayu No 2 Lingkungan Banjar Mantri Kelu Cilinaya Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB. Pelaku yang diamankan 5 orang, tiga diantaranya warga Aceh.
Kelima pelaku diamankan beserta barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan total berat bruto 687,18 gram.
Petugas BNNP NTB menangkap 3 orang yang masing-masing bernama SB, M dan Z untuk bertemu di jalan dekat dengan Hotel K. Dengan teknik control delivery dimana petugas yang berpura-pura akan menjadi kurir untuk menyerahkan barang yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut kepada R. Karena sebelumnya diantara tiga orang yang sudah diamankan terlebih dahulu tersebut memang tidak saling kenal dengan R.
Pelaku yang diamankan 3 orang. Ketiga pelaku diamankan berserta barang bukti Narkotika dengan total berat bruto barang bukti diduga Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu adalah 93,53 gram.
Baca juga: Viral Mobil “Bangga Bayar Pajak” Tertangkap Karena Plat Mati
Tim BNNP NTB langsung melakukan koordinasi dengan pihak travel, setelah mengetahui bahwa orang yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu tersebut telah menaiki Bus Travel Panca Sari jurusan Sumbawa untuk mengirim Shabu.
Tim BNNP NTB meminta pihak travel menghubungi sopir bus travel untuk memperlambat bus tersebut agar tim BNNP NTB dapat mengejarnya.
Setelah bus berhasil dihentikan, tim BNNP NTB datang langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang, kemudian mengamankan satu penumpang sesuai ciri cirinya mirip dengan informasi belakangan diketahui bernama WW.
Saat digeledah di dalam bus, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik berbentuk lonjong dan berlapis kondom. Dengan lakban berwarna hitam yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan 1 jenis Methamfetamine atau biasa disebut dengan Shabu yang disembunyikan disela kursi penumpang yang diduduki oleh WW.
Sementara kasus ketiga yang diungkap BNNP NTB, terjadi pada Senin (6/6) Juni sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di pantai Sejuk Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
Petugas mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp259.700.000.
Uang ratusan juta ini hendak digunakan untuk transaksi narkotika jenis Inex / ekstasi sebanyak 1000 (seribu) butir di sekitar Pantai Sejuk Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Maksimal hukuman mati minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar minimal 1 miliar.
"Saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB," tutup Gagas.
Penulis : bbn/tim
Editor : Robby