Kesal Asmara Diputus, Pria Sebar Foto Syur Mantan
beritalombok.com
Tak terima hubungan asmara diakhiri sang kekasih, S (29 tahun) asal Narmada, Lombok Barat sebar foto syur mantan kekasih di media sosial, Facebook dengan nama akun “Cinta Suci”.
Konten asusila yang disebar tersebut, merupakan hasil screenshot saat ia bersama sang mantan melakukan vidio call saat masih berstatus pacaran.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa di hadapan awak media menjelaskan kronologis kejadian.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Kami juga melakukan koordinasi dengan Tim Cyber dari Polda NTB serta ahli ITE. Sehingga berdasarkan tiga alat bukti kami tetapkan tersangka,” terang Kasat Reskrim Kadek Budi Astawa, Selasa (31/5).
Pemuda tersebut lanjut Kadek, ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana ITE terkait adanya transaksi elektronik yang mengandung unsur ke asusilaan.
“Dari keterangan pelaku, ia nekat melakukan itu lantaran korban meminta untuk mengakhiri hubungannya, sementara pelaku mengaku masih cinta. Sementara alasan korban yakni karena akan ke luar negeri untuk bekerja,” imbuh Kasat.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Sementara akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 45 JO 27 UU ITE dengan ancaman 6 Tahun penjara.
Penulis : bbn/tim
News Lainnya
Berita Lainnya