Dideportasi Malaysia karena Mencuri, di Lombok Rampok Petani
Beritalombok.com
ZI (26 tahun), alamat Dusun Seloka, Desa Rempek Darussalam, Kecamatana Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU), diamankan Tim Puma Polres Lombok Utara.
ZI yang sering melakukan aksi pencurian di luar wilayah Provinsi NTB dan di negara Jiran Malaysia, kini menjadi pelaku Curas dan penganiayaan yang terjadi di Dusun Rempek Darusalam, Desa Gangga, Kamis (13/1) lalu.
NW (30 tahun) perempuan, satu dari tiga korban akhirnya meninggal di RSUP Provinsi NTB karena pendarahan di kepala. Bersama satu pelaku lain, yakni IJF yang masih satu kampung dengan para korban, ZI yang pernah dideportasi di Malaysia ini melakukan pencurian pada para korban yang tinggal satu rumah tersebut.
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, SH MH, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Rempek Darusalam, Desa Gangga.
"Dua x 24 jam, dua pelaku digelandang Tim Puma Polres Lombok Utara," ungkap Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana AKP I Made Sukadana, Senin (17/1).
Dijelaskan kronologi kejadian, Kamis (13/1) pukul 19.30 WITA kedua pelaku yakni ZN dan IJF masuk ke rumah korban di Dusun Busur Timur, Desa Rempek Darusalam, Kecamatan Gangga, KLU, dengan membawa sepotong kayu, melalui pintu belakang rumah korban serta merampas HP kemudian meminta uang.
Namun karena dijawab tidak ada uang, tiga orang korban dipukul di bagian kepala menggunakan kayu hingga pingsan. Kemudian pelaku mengacak-acak rumah korban untuk mencari uang dan pelaku melarikan diri membawa Hp Korban.
Atas kejadian tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin oleh Aiptu Kadek Edy Wirawan, bergerak cepat dan berhasil mendapatkan informasi bahwa IJF sempat berada di seputaran TKP, tim langsung mengamankan IJF. Setelah diinterogasi, IJF mengakui perbuatannya bersama ZI (otak utama).
Dari hasil interogasi didapat keterangan satu pelaku utama atas nama ZI adalah tetangga satu Desa dengan korban. Sementara IJF, merupakan tetangga satu kampung dengan korban. ZI ditangkap di perkebunan miliknya di Desa Seloka, Kecamatan Gangga.
Akibat dari pencurian dengan kekerasan tersebut, tiga orang korban yang tinggal di satu rumah, yakni JM (54 tahun) , NW (30 tahun) dan AS (24 tahun) mengalami luka berat akibat mendapatkan pukulan benda keras pada bagian kepala dan menjalani perawatan di RSU Tanjung.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu unit hp Oppo A3S warna hitam, satu unit hp Oppo A16 warna jitam, satu potongan kayu coklat kering dan satu buah termos penghangat air merek Ruby warna silver.
"Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Rutan Polres Lombok Utara, guna pemeriksaan secara intensif untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas kasat Reskrim AKP I Made Sukadana.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal 365 ayat (2) KUHP yaitu Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan pada malam hari. Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Penulis : bbn/lom
News Lainnya
Berita Lainnya