Cabuli Calon Istri, Pria Ini Diadili
Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Baiatus Sholihah, terdakwa memperkosa Bunga (bukan nama sebenarnya), di rumah terdakwa pada 29 Juni lalu. Kejadiannya, Aziz mengajak Bunga jalan-jalan ke Sekotong sekitar pukul 12.00 WITA. Sesampainya di lokasi terdakwa mengajak Bunga menikah.
Untuk meyakinkan Bunga, Aziz memberitahu Bunga bahwa dirinya sudah mempunyai rumah dan pekerjaan. Bunga akhirnya mengatakan mau menikah dengan terdakwa Aziz.
Bunga kemudian dibawa ke rumah Aziz. Sesampainya di sana, Bunga ternyata diajak berhubungan badan. Saat itu Bunga langsung menolak karena sadar diri Aziz belum menjadi suami sahnya. Aziz tetap tidak menghiraukan perkataan Bunga.
“Atas kejadian itu Bunga mengalami luka robek pada bagian alat kelaminnya,” kata JPU Baiatus Sholihah.
Setelah selesai Aziz kemudian mengancam Bunga untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun. Meski begitu pada akhirnya Bunga jujur kepada keluarganya. Keluarganya keberatan anaknya yang baru berusia 15 tahun direnggut kesuciannya oleh Aziz. Aziz pun dilaporkan ke polisi.
Baca juga:
Cabuli Tetangga Sendiri, Pria Ini Ditangkap
Atas perbuatannya, Aziz didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.Terhadap dakwaan ini, Aziz melalui penasihat hukumnya, Deni Nur Indra, tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
”Lanjut ke pembuktian yang mulia,” ungkapnya.
Penulis : bbn/lom