Bendera Indonesia Dilarang Berkibar di MotoGP Mandalika

beritabali.com/ist/Bendera Indonesia Dilarang Berkibar di MotoGP Mandalika

Indonesia dilarang mengibarkan bendera merah putih dan menyanyikan lagu kebangsaan saat pergelaran MotoGP di Mandalika pada 22 Maret 2022. 

Itu karena Indonesia terkena sanksi doping oleh Badan Anti Doping Dunia (WADA).Meskipun belum terjadi kasus doping di Indonesia, namun Indonesia belum memenuhi aturan terkait doping sesuai standar WADA.
Sehingga, sanksi dijatuhkan hingga Indonesia dapat melengkapi aturan sesuai kebijakan WADA.

“Indonesia dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional selama masa penangguhan ini. Tetapi atlet-atlet Indonesia masih mendapatkan izin untuk ikut kompetisi,” bunyi siaran WADA.
Meskipun atlet Indonesia boleh berkompetisi, namun dilarang mengibarkan bendera Indonesia. Indonesia diketahui tidak mematuhi regulasi pelaporan tes doping secara rutin. Itu melanggar aturan WADA.


Saat Indonesia memenangi piala Thomas 2020 pada Minggu 17 Oktober 2021 di Denmark, lagu kebangsaan dan bendera merah putih tidak dikibarkan akibat sanksi WADA.
Sementara Menpora, Zainudin Amali mengungkapkan kegagalan Indonesia memberikan sampel tes anti-doping ke WADA lantaran terkendala pandemi Covid-19.
Penyebab lainnya karena Laboratorium Anti-Doping Indonesia (LADI), mengalami pergantian struktur organisasi, sehingga mengalami kesalahan komunikasi dengan WADA.


Penulis : bbn/lom


 
News Lainnya
Berita Lainnya