Bapak Setubuhi Anak Kandung Usia 7 Tahun

beritalombok.com

Seorang ayah berinisial IKAA (48) diduga memaksa melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya yang masih di bawah umur.

IKAA (48 tahun) dari Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Selasa (2/8). 

IKAA diamankan karena diduga memaksa melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya yang masih di bawah umur yakni usia 7 tahun. 
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pada Jumat (22/7) sekitar pukul 21.00 WITA, di RM Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram telah terjadi tindak pidana bersetubuh dengan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor yang merupakan ayah kandung korban.

Kejadian ini diketahui saat ibu korban NKA (38) didatangi oleh bibi korban WP. 

“Pada saat itu bibi korban memberitahu kepada ibu korban, bahwa korban telah disetubuhi oleh terduga dan setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban menemui anaknya dan bertanya, apa benar korban telah disetubuhi oleh ayahnya, dan kemudian korban menceritakan kejadian tersebut,” ungkap Kompol Kadek Adi.
Korban dikatakan sempat berteriak akan tetapi terduga memeluk erat badan korban dan mengancam akan memukul korban. 
"Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian perut dan sakit saat buang air kecil,” beber Kompol Kadek Adi.
Sementara ini kasus ditangani oleh Unit PPA Polresta Mataram dan melakukan pendampingan korban untuk visum et repertum dan meminta keterangan korban dan para saksi.
“Terduga sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Kompol Kadek Adi.


Penulis : bbn/tim

Editor : Robby


 
Hukrim Lainnya
Berita Lainnya