Balita 2,5 Tahun Diduga Dicabuli Tetangganya Sendiri
Jika sebelumnya heboh di salah satu Desa di kecamatan Wera seorang paman disinyalir tega mencabuli keponakanya yang masih dibawah umur, Melati (bukan nama sebenarnya) hingga hamil.
Kini di wilayah yang sama juga terjadi kekerasan seksual seorang balita berumur 2,5 tahun, dicabuli oleh tetangganya sendiri. Yang mana pelakunya berusia masih dibawah umur. Kasus ini sudah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra membenarkan bahwa orang tua korban telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada pihaknya. Kini kasus tersebut tengah ditangani secara serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Bima Kota untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius pula. Bagi saya, tak ada toleransi bagi terduga pelakunya,” tegas Kapolres Bima, AKBP Henry Novika Chandra Rabu (13/10) dikutip Visioner Berita Kota Bima.
Baca juga:
Cabuli Tetangga Sendiri, Pria Ini Ditangkap
“Proses penyelidikan terkait kasus ini telah berakhir. Kini penanganan kasus tersebut sudah naik ke wilayah Penyidikan. Korban dan saksinya telah dimintai keteranganya. Keterangan korban maupun saksinya telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BPA),” ungkap Reyendra, Rabu (13/10).
Untuk terduga pelaku, ditegaskanya akan dipanggil dalam waktu segera untuk dimintai keteranganya. Menurut pelapor, kasus ini bermula saat terduga pelaku sedang berada di salah satu rumah di wilayah itu. Dan saat itu, korban bersama temannya sedang bermain di sekitar rumah itu pula. Sementara antara terduga pelaku dengan korban adalah tetangga.
“Kata pelapor, di saat korban sedang bermain dengan temannya, tiba-tiba terduga pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar di rumah itu. Karena dipanggil, korban pun masuk ke dalam kamar di rumah itu,” terang Kasat Reskrim.
Tak lama kemudian kata pelapor, terduga pelaku memangku korban. Saat dipangku, terduga pelaku kemudian memberikan Handphonenya (HP) miliknya kepada korban. Tujuanya agar korban memanfaatkan HP tersebut untuk membuka aplikasi semacam game untuk anak-anak.
“Saat korban bermain game dengan HP itu, terduga pelaku diduga kuat melampiaskan nasfsu bejatnya. Yakni melakukan sesuatu. Namun korban tidak berteriak karena keenakan bermain game,” ungkap Rayendra.
Tak lama kemudian kakak kandung korban tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tujuannya yakni mencari korban adiknya. Saat berada di depan rumah (TKP) itu, kakak kandung korban yang masih berumur sekitar 10 tahun itu kemudian memanggil korban. Karena panggilan tersebut tak disahut oleh korban, akhirnya kakak kandung korban langsung merangsek masuk ke dalam kamar di rumah itu pula.
“Setelah masuk ke dalam kamar itu, kakak kandung korban melihat adiknya sedang dipangku oleh terduga pelaku sembari bermain HP milik pelaku pula,” beber Rayendra. Ketika melihat kakak kandung korban tiba di kamar pula, sontak saja terduga melaku kaget dan kemudian berdiri sembari melepas korban dari pangkuannya. Tak hanya itu, terduga pelaku kemudian berdiri sembari menaikan celananya.
Sementara sebelumnya, celana terduga pelaku disinyalir diturunkan hingga di sekitar bagian paha.Tak lama kemudian, korban langsung diambil oleh kakak kandungnya dan dibawa pulang ke rumahnya. Tiba di rumahnya, kakak kandung korban melaporkan kejadian itu kepada bibinya.
“Selanjutnya bibinya menginterogasi korban. Kepada bibinya, Mekar mengaku “dianu” oleh terduga pelaku. Langkah berikutnya, kasus ini dilaporkan secara resmi ke Mapolsek Wera,” tandas Rayendra.
Usai menerima pengaduan pihak pelapor, pada hari itu pula pihak Polsek Wera kemudian menyerahkan penanganan kasus ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan pada hari itu juga terduga pelaku menyerahkan diri ke Polisi dan kemudian diinapkan hingga saat ini di Mapolres Bima Kota dengan status mengamankan diri.
“Hingga saat ini dia masih berstatus mengamankan diri. Kasus ini sudah masuk dalam wilayah penyidikan, dan dalam waktu dekat terduga pelaku akan diperiksa serta berpotensi besar untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya terkait penanganan kasus ini, antara lain melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi yang diajukanya, melakukan pemeriksaan awal terhada terduga pelaku, melakukan olah TKP dan melakukan upaya visum terhadap korban.
“Oleh TKP telah dilakukan. Sejumlah Barang Bukti (BB) telah diamankan. Sementara hasil visum terhadap korban oleh Tim Medis RSUD Bima menjelaskan adanya luka lecet pada bagian tertentunya,” pungkasnya.
Penulis : bbn/lom