Ajak Belanja di Mal, Pelaku Cabuli Siswi SMP di Hotel
Pria M, pria 37 tahun beralamat di wilayah Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat.
M menjadi terduga pelaku tindak pidana Pencabulan / Persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu (2/10) lalu di salah satu Hotel Melati yang berada di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Modus pelaku, dengan mengajak korban yang masih siswi SMP tersebut berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan juga diberikan korban sejumlah uang.
Terduga pelaku saat ini telah ditangani oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) unit Reskrim Polresta Mataram untuk di proses lebih lanjut sesuai Undang-Undang yang berlaku. Terduga pelaku kini dalam penanganan Unit PPA Polresta dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Kadek Adi menjelaskan, bahwa tersangka M tersebut adalah masih berstatus keluarga dengan korban yang tinggal bersebelahan rumah.
Adapun korban Pencabulan / Persetubuhan tersebut adalah A, perempuan Usia 14 tahun dan masih berstatus pelajar. Dalam menjalankan aksinya tersangka mengiming-ngimingi korban dengan mengajak berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan lalu korban juga diberikan sejumlah uang.
Usai berbelanja dan jalan-jalan di pusat perbelanjaan, tersangka mengajak korban pulang. Namun tersangka bukan langsung pulang ke rumah, melainkan mengajak korban untuk check in di salah satu Hotel, hingga terjadi tindak asusila tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan kami sementara korban diajak jalan-jalan dan berbelanja pakaian serta diberikan sejumlah uang, sehingga korban mau saat tersangka mengajak korban mampir di salah satu Hotel," tegas Kadek Adi.
Baca juga:
Cabuli Tetangga Sendiri, Pria Ini Ditangkap
"Atas dasar itu orang tua korban membuat laporan di SPKT Polresta Mataram, sehingga Satreskrim langsung pada hari itu juga menjemput tersangka dirumah nya," jelasnya.
Sebagai barang bukti dari perbuatan tersangka, Sat Reskrim mengamankan beberapa pakaian hasil belanjaannya, ada juga sejumlah uang yang diberikan tersangka kepada korban serta pakaian yang dikenakan oleh korban maupun tersangka.
Sebagai pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 81 dan 82 (1) jo 76D dan Jo 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : bbn/lom